Tim Yustisi dan DLHK Pekanbaru Beraksi Tertibkan Pembuang Sampah Sembarangan

Tim Yustisi dan DLHK Pekanbaru Beraksi Tertibkan Pembuang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menuntaskan permasalahan sampah yang masih menjadi sorotan. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menuntaskan permasalahan sampah yang masih menjadi sorotan. Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan tim penegakkan hukum (Gakkum) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan, "Tim Gakkum kita masih berjalan. Di Pekanbaru ini banyak titik timbulan sampah sehingga kita tidak bisa secara flat menetapkan tim Gakkum kita di titik tertentu." 

Ia menambahkan bahwa saat ini tim Gakkum melakukan tugasnya secara mobile di titik-titik rawan yang menjadi tempat masyarakat buang sampah sembarangan, melakukan pengawasan hingga penindakan bagi pelanggar.

Baca juga: Pengurusan KTP di Pekanbaru Kini Lebih Mudah dengan Layanan Antar ke Rumah oleh Grab

Masyarakat diharapkan mematuhi jam buang sampah, yaitu mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan. Hal ini bertujuan agar tidak muncul tumpukan sampah baru di lokasi yang tidak diizinkan.

Ingot menyebutkan bahwa sejauh ini tim Gakkum lebih dahulu melakukan upaya persuasif agar masyarakat paham terkait jam buang sampah dan titik mana saja yang diizinkan. Namun, pihaknya juga dapat menjatuhi sanksi tertulis hingga denda administrasi bagi pelanggar. 

"Bisa sanksi teguran, ada denda, kan ini masuk tipiring (tindak pidana ringan). Target kita bukan denda dan hukuman, target kita masyarakat itu sadar," tegas Ingot.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat lebih tertib dalam membuang sampah dan turut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews