Niat Tagih Angsuran Motor, Leasing di Batam Malah Diserang dengan Parang

Niat Tagih Angsuran Motor, Leasing di Batam Malah Diserang dengan Parang

Pelaku penganiayaan leasing di Kota Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Sebuah pertemuan untuk membahas angsuran motor yang lewat jatuh tempo berakhir tragis di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Seorang pria berinisial J (24) diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F dengan menggunakan parang pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kejadian bermula saat pelapor berinisial D bersama korban F hendak menemui nasabah di Alfamart Sambau untuk membahas angsuran motor. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku J muncul dan mengejar korban sambil membawa parang.

Korban sempat menangkis serangan dengan menggunakan bangku Alfamart, namun tetap mengalami luka serius di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala bagian belakang sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.

Baca juga: Keluarga Tunggu Hasil Autopsi Wanita Meninggal di Perumahan Sinar Indah Karimun, Berharap Tak Ada Manipulasi

Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, mengungkapkan bahwa korban merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran kepada pelaku. Konflik terjadi akibat kata-kata yang kurang enak saat penagihan, yang kemudian memicu pertemuan di Alfamart.

"Pelaku merasa tersinggung, pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menyerang korban di Alfamart," ungkap Kapolsek Nongsa.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Korban saat ini sedang dirawat di RS Bunda Halimah, sementara pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mako Polsek Nongsa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews