Imigrasi Batam Tepis Dugaan Pungli, Samuel Toba: Itu Biaya Administrasi Paspor

Imigrasi Batam Tepis Dugaan Pungli, Samuel Toba: Itu Biaya Administrasi Paspor

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Batam, Samuel Toba. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pihak Imigrasi Kota Batam menepis dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Batam, Samuel Toba, memberikan penjelasan terkait isu tersebut pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dugaan pungli muncul setelah seorang warga Kota Batam, Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024. Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi langsung melakukan pengecekan dan mengklarifikasi bahwa biaya sejumlah Rp850.000 merupakan biaya administrasi dalam pengajuan pembuatan paspor.

"Biaya pembuatan paspor itu Rp350.000 dan denda paspor rusak itu Rp500.000. Jadi, total Rp850.000 bukan pungli, tapi sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh negara," jelas Samuel Toba kepada Batamnews, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga: Soal Pungutan Rp 850 Ribu, Imigrasi Batam: Biaya Paspor Rusak dan Buat Baru

Samuel Toba menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Kharisma Rukmana, menambahkan bahwa biaya yang dinyatakan hangus sudah diatur dalam aplikasi M-Paspor dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kharisma menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena pemohon salah dalam mengajukan jenis registrasi di M-Paspor, sehingga terjadi kesalahpahaman. 

"Ini bukan pungli. Kesalahan terjadi karena pemohon salah memilih jenis registrasi di M-Paspor. Seharusnya memilih penggantian paspor, tapi malah memilih pembuatan paspor baru," ujar Kharisma.

Baca juga: Gara-gara Paspor Usang, Pemohon Paspor di Imigrasi Batam Mengaku Kena Pungli Petugas Rp 850 Ribu

Rincian biaya yang dikenakan kepada pemohon adalah Rp350.000 untuk tarif pembuatan paspor 48 halaman, dan Rp500.000 untuk sanksi paspor rusak.

Pihak Imigrasi Kota Batam menghimbau kepada masyarakat yang memiliki paspor rusak untuk langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Kota Batam ke ruang pelayanan paspor BAP. Pemohon tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor jika persyaratan dokumen dan tarif biaya sudah sesuai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews