WNA Jepang DPO Interpol Belum Dideportasi, Kakanim Batam: Tunggu Berkas dari Kedutaan

WNA Jepang DPO Interpol Belum Dideportasi, Kakanim Batam: Tunggu Berkas dari Kedutaan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Samuel Toba. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Yusuke Yamazaki, Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice), belum dideportasi ke negaranya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Samuel Toba, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Yamazaki ditangkap di Perairan Teluk Selingking, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024, bersama dengan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lainnya oleh Polairud. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pihak Imigrasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Samuel Toba, deportasi Yamazaki masih tertunda karena menunggu kelengkapan dokumen perjalanan deportasi dan dokumen dari Kedutaan Jepang yang berada di Medan. 

"Kami sedang bekerja sama dengan Hubinter Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengungkap dokumen yang dimiliki oleh pelaku, apakah ada paspor atau dokumen lainnya," ujar Toba Batamnews.

Baca juga: Kantor Imigrasi Batam Ungkap Keberadaan Buronan Jepang Karena Kasus Penipuan

Selain itu, Yamazaki juga terbukti overstay di Indonesia, yang menjadi salah satu alasan pemberian sanksi kepadanya di Indonesia. Imigrasi telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan untuk memastikan identitas pelaku sebagai warga negara Jepang.

Dokumen yang sedang dipersiapkan oleh pihak Imigrasi adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk perjalanan pulang Yamazaki ke Jepang. "Kami sudah menyurati dan berkoordinasi dengan Kedutaan Jepang untuk memastikan kapan dokumen tersebut dikeluarkan," lanjut Toba.

Pihak Imigrasi memiliki rencana untuk melakukan deportasi pada tanggal 13 Maret 2024, namun hal ini masih menunggu kelengkapan dokumen dari Kedutaan Jepang. Keluarga dan pihak terkait diharapkan bersabar menunggu proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews