Warga Bintan Ditangkap Peredaran Pornografi, Korban Rugi Belasan Juta Rupiah!

Warga Bintan Ditangkap Peredaran Pornografi, Korban Rugi Belasan Juta Rupiah!

Pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Lingga.

Bintan, Batamnews - Seorang warga Bintan, tersangka I (38), ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui media sosial. Korban, yang merupakan seorang warga Kabupaten Lingga, mengalami kerugian material sebesar belasan juta rupiah akibat ulah tersangka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, peristiwa ini bermula pada bulan Oktober 2023. Tersangka diduga meminta uang dari korban, yang awalnya ditolak. 

Namun, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video berisi konten pornografi korban jika tidak memenuhi permintaannya.

Baca juga: Pemilik dan Pembina Pesantren di Lingga Ditangkap Atas Kasus Pencabulan, Korban Capai 10 Santriwati

"Pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian menjalin hubungan diam-diam dan bertemu di salah satu hotel di Dabo Singkep. Tersangka diduga merayu korban untuk melakukan hubungan intim dan secara diam-diam merekam foto dan video korban tanpa busana," ungkap Kasat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar 11 juta rupiah serta pencemaran nama baik.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 369 K.U.H.Pidana tentang pemerasan. 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Ditahan, Damai Tak Bisa Dijalankan

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 6 milyar.

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban," pungkas Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews