Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Ditahan, Damai Tak Bisa Dijalankan

Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Ditahan, Damai Tak Bisa Dijalankan

Bayi di Batam jadi korban kekerasan ayah kandungnya.

Batam, Batamnews - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang bayi berumur 50 hari menggemparkan warga Batam. Pelaku, berinisial YAAT (24), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setempat. 

Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Iptu Donald Tambunan, Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Berhasil Diamankan Polsek Sagulung

Terkait indikasi permintaan damai dari pihak keluarga pelaku, Donald menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa didamaikan karena telah diatur oleh undang-undang. Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald.

Donald mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP. Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Bayi Kembar di Batam Dianiaya Ayah Biologisnya hingga Babak Belur

Dengan demikian, pelaku ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tidak bisa menempuh jalur damai dengan keluarga korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews