Pemilik dan Pembina Pesantren di Lingga Ditangkap Atas Kasus Pencabulan, Korban Capai 10 Santriwati

Pemilik dan Pembina Pesantren di Lingga Ditangkap Atas Kasus Pencabulan, Korban Capai 10 Santriwati

Dua pelaku pencabulan di Lingga yang tak lain adalah pemilik dan pembina ponpes ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Resor Lingga berhasil mengungkap sebuah kasus pencabulan yang melibatkan pemilik dan pembina sebuah pondok pesantren di Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan figur pemuka agama di masyarakat.

AKBP Robby Topan Manusiwa, Kapolres Lingga, mengkonfirmasi penahanan dua tersangka, RS selaku pemilik pondok pesantren, dan R, pembina di lembaga pendidikan agama tersebut. 

"Untuk tersangka RS, terdapat tiga korban pencabulan. Sedangkan tersangka R, melakukan tindak pencabulan terhadap tujuh santriwati," ungkap AKBP Robby didampingi Kasat Reskrim AKP Idris dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lingga, Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga: Diawali Doa Bersama, PPK Katang Bidare di Lingga Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke PPS

Modus operandi kedua tersangka beragam, namun sama-sama memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan keji tersebut. RS diketahui menjanjikan nilai tinggi dan bantuan dalam proses belajar mengajar kepada korban. 

"Pelaku juga menawarkan barang-barang yang diinginkan korban serta meminjamkan handphone, memanfaatkan kondisi pesantren yang tidak memiliki sinyal," terang AKBP Robby.

Sementara itu, R, dengan kedok sebagai figur bapak di pesantren, sering mendatangi korbannya dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang. "Dalam kesempatan itu, tersangka kemudian melakukan pencabulan," tambah Kapolres.

Baca juga: Polsek Daik Lingga Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Satreskrim Polres Lingga memiliki bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka. 

Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya. 

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindak pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews