Bawaslu Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang ditetapkan pada tanggal 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kampanye di platform media sosial (medsos). 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang, termasuk larangan berkampanye baik secara langsung maupun melalui media digital.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu serta akun-akun pribadi mereka. Patroli siber ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berlangsung dalam media sosial yang terdaftar. 

Baca juga: Logistrik untuk Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Karimun Mulai di Didistribusikan ke Pulau-pulau

Lolly menekankan bahwa pengawasan ini juga mencakup pengecekan terhadap akun media sosial personal untuk memastikan tidak adanya unsur pelanggaran, seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU harus menghentikan aktivitas kampanye mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan prosedur pelanggaran pemilu," ujar Lolly.

Dalam upaya memperkuat pengawasan ini, Bawaslu RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran, termasuk pemberian uang atau barang kepada masyarakat yang masuk dalam kategori money politics.

Baca juga: Diawali Doa Bersama, PPK Katang Bidare di Lingga Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke PPS

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, selama masa tenang dan saat pemungutan suara dilarang keras dan merupakan pelanggaran pemilu. 

"Pelaku money politics dapat dikenakan sanksi pidana pemilu, termasuk hukuman penjara hingga empat tahun dan denda mencapai Rp48 juta," tegas Rahmat.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu RI ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan kejujuran pemilu, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merusak prinsip demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendukung upaya ini dengan menaati aturan yang berlaku selama masa tenang dan pemilu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews