Andalkan Politik Silaturahmi, Caleg PKS Fatmawati Ajak Masyarakat Bintan-Lingga Tolak Politik Uang

Andalkan Politik Silaturahmi, Caleg PKS Fatmawati Ajak Masyarakat Bintan-Lingga Tolak Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5 DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Dapil Bintan-Lingga, Fatmawati menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik politik uang melalui pendekatan politik silaturahmi dan edukasi kepada masyarakat. (Foto: istimewa)

Bintan, Batamnews - Fatmawati, Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Bintan-Lingga sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5 DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Dapil Bintan-Lingga, menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik politik uang melalui pendekatan politik silaturahmi dan edukasi kepada masyarakat. 

Dalam berbagai kesempatan door to door yang dilakukan di Kabupaten Bintan, Fatmawati secara konsisten menolak dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang yang merongrong integritas demokrasi.

Menjelang tahapan pencoblosan yang tinggal hitung hari, Fatmawati dan tim relawannya intens mengedukasi masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. 

"Setiap kali saya berkunjung, ada saja yang bercanda tentang amplop atau uang merah. Ini membuktikan pentingnya terus mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang," tutur Fatmawati, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga: Fatmawati, Pejuang Keterwakilan Perempuan Bintan-Lingga untuk Pemilu 2024

Menurut ibu empat orang anak ini, hal demikian tidak membuatnya patah semangat, dia terus mengedukasi masyarakat Bintan-Lingga terkait program advokasinya nanti. Jika Allah takdirkan terpilih, diantaranya advokasi anggaran dalam rangka menciptakan 10 ribu digital prenuer, rumah calistung, pasar rakyat dan program pemberdayaan lainnya.

Selain itu, kepada masyarakat dia juga menyampaikan bahwa politisi yang melakukan praktek politik uang terancam diskualifikasi.

Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian, stiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) (masa tenang) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Baca juga: Tak Sekedar Janji, Fatmawati Siap Wujudkan Aspirasi Rakyat Lewat Teknologi

Tak berhenti di situ, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Sayangnya ancaman ini hanya berlaku untuk pemberi tapi tidak penerima, jadi dalam aspek hukum sudah jelas apalagi kalau dikaitkan dengan pendapat tokoh agama yang jelas politik uang mengancam demokrasi kita, harus dimulai dari caleg nya untuk memutus mata rantai ini dan strategi khusus dari Bawaslu untuk menangkap fenomena ini tidak bisa biasa-biasa saja," jelas dia.

"Politik uang harus di deteksi sedini mungkin, saya pikir kalau mau tidak sulit, karena kondisi 2024 ini berbeda dengan 2019, orang lebih terang-terangan minta sesuatunya sebelum hari pencoblosan," tambah Fatmawati.

Dia pun mengapresiasi Bawaslu Lingga yang dalam beberapa rilis medianya akan melakukan pengawasan ketat dalam hal ini.

"Ancaman pidana ini berlaku bagi politisinya, tapi tidak masyarakat yang menerimanya, kita berharap Bawaslu bisa konsen terkait hal ini dalam mengawasi peserta Pemilu dan berani mengambil tindakan sesuai peraturan atau regulasi," kata Fatmawati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews