Pemko Pekanbaru Perkuat Jaminan Kesehatan, Suntikkan Dana Rp92 Miliar ke BPJS Kesehatan

Pemko Pekanbaru Perkuat Jaminan Kesehatan, Suntikkan Dana Rp92 Miliar ke BPJS Kesehatan

Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warganya semakin nyata dengan penitipan dana sebesar Rp92 miliar ke BPJS Kesehatan untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah pada tahun ini. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warganya semakin nyata dengan penitipan dana sebesar Rp92 miliar ke BPJS Kesehatan untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah pada tahun ini.

"Kami menitipkan uang Rp41 miliar untuk program UHC tahun lalu. Tahun ini, kami membayar ke BPJS Kesehatan Rp92 miliar untuk program UHC," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Ahad, 4 Februari 2024.

Program UHC ini merupakan bentuk perhatian dari Pemko Pekanbaru. Semua warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru bisa berobat melalui program ini.  

Baca juga: PLTA Koto Panjang Kembali Kurangi Bukaan Pintu Waduk

Sebelumnya, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru menjelaskan, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini melayani pengobatan 144 jenis penyakit. Penyakit ringan bisa dilayani di puskesmas. Sedangkan penyakit berat bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Program ini hanya bagi warga Pekanbaru yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Jadi, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini terintegrasi ke Kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini tak bisa digunakan untuk perawatan kecantikan. 

Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan sesuai aturan. Syarat warga yang dilayani di program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah yaitu warga dengan KTP Pekanbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online. 

Baca juga: Polda Riau Intensifkan Pengawasan Transaksi Perbankan Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 

Program ini khusus bagi masyarakat yang bukan pekerja. Kalau pekerja, itu menjadi tanggung jawab perusahaannya masing-masing. Program ini juga khusus bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS tidak aktif karena tidak sanggup membayar.  

Namun, warga yang dilayani hanya untuk ruang rawat inap kelas 3. Kalau ingin naik kelas, maka ia dikeluarkan dari program ini. Karena, Dinkes hanya menyanggupi layanan kelas 3.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews