Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan, Ada Sabu Warna Pink

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan, Ada Sabu Warna Pink

Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan narkotika yang menjadi barang bukti dari beberapa kasus penangkapan yang berlangsung sejak awal Januari 2024. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan narkotika yang menjadi barang bukti dari beberapa kasus penangkapan yang berlangsung sejak awal Januari 2024. 

Pada Rabu, 31 Januari 2024, pemusnahan tersebut dijalankan dengan metode pelarutan sabu-sabu dalam air panas dan penghancuran pil ekstasi serta happy five menggunakan blender.

Kapolres Karimun, ABKP Fadli Agus menyebutkan bahwa pemusnahan yang dilakukan itu setelah adanya putusan dan sebagian telah disisihkan untuk uji laboratorium.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan yang dilakukan sejak awal Januari 2024,” kata dia.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Tragis Pemuda Gantung Diri di Karimun, Sejumlah Saksi Diperiksa

Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Karimun tersebut, total yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Pengadilan sebanyak 89,20 gram.

Kemudian, narkotika jenis pil ekstasi sejumlah total 386 butir, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Pengadilan dengan total keseluruhan 30 butir.

Kemudian, psikotropika jenis erimin 5 (happy five) jumlah total 458 butir. Dan telah sisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Pengadilan dengan total keseluruhan 21 butir.

“Untuk lokasi pengungkapan di wilayah Kecamatan Tebing dan Karimun dengan tiga kasus pengungkapan, yang mana ada enam tersangka dengan inisial As, Io, Mp, As, Zm dan Fr,” ujar Kapolres Fadli.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Raja Oesman Karimun

Dalam barang bukti yang dimusnahkan itu, ada jenis sabu dengan warna pink. Hasil dari pemeriksaan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.

“Memang, ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink,” ujar Kapolres.

Untuk barang bukti sabu pink itu, pihak Satresnarkoba Polres Karimun masih melakukan penyelidikan.

“Hasil keterangan tersangka, dia hanya menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang saat ini DPO,” ujar Kapolres Fadli Agus.

Diketahui bahwa, sabu berwarna pink itu dari penangkapan yang dilakukan pada 8 Januari 2024 lalu, dengan tersangka As dan Io di Kecamatan Tebing. Polisi menyita sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu berwarna pink dengan berat 1.170 gram.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews