KPU Karimun Fasilitasi Hak Pilih di Rumah untuk Warga Sakit Saat Pemilu

KPU Karimun Fasilitasi Hak Pilih di Rumah untuk Warga Sakit Saat Pemilu

KPU Kabupaten Karimun menawarkan solusi bagi warga yang sakit dan tidak mampu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Warga yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan kini dapat menggunakan hak pilih mereka dari rumah. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Menjelang hari pemungutan suara, KPU Kabupaten Karimun menawarkan solusi bagi warga yang sakit dan tidak mampu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Warga yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan kini dapat menggunakan hak pilih mereka dari rumah.

Tiurida Silitonga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menegaskan bahwa layanan ini diberikan dengan syarat yang ketat dan hanya untuk mereka yang benar-benar tidak bisa datang ke TPS karena sakit. 

Sejumlah prosedur juga harus dilakukan, diantaranya harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menginformasikan jika tidak bisa datang langsung ke TPS dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Kapolda Kepri Minta Jajaran Polres Karimun Junjung Netralitas Selama Pemilu 2024

Dengan telah diberitahukannya petugas KPPS, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi ke rumah pemilih yang tengah sakit.

"Tapi ini, dengan syarat betul-betul sakit dan memang tidak bisa datang ke TPS, maka KPPS bisa melayani penggunaan hak pilih untuk yang sakit," ujar Tiurida Silitonga, Selasa, 30 Januari 2024.

Kemudian, untuk waktu bagi pemilih yang sedang sakit tersebut, dapat dilayani petugas dalam menggunakan hak suaranya dengan waktu yang telah ditentukan.

"Dengan catatan layanan bagi pemilih yang sakit ini bisa dilakukan dari jam 12.00 sampai 13.00," ucapnya.

Baca juga: KJRI Johor Bahru Mantapkan Persiapan Pemilu 2024, Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Dimana, ketentuan layanan ini telah disebutkan dalam Pasal 211 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, yakni: 

1. Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

2. Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.

3. Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews