408 Titik Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Jelang Masa Tenang Cek Disini!

408 Titik Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Jelang Masa Tenang Cek Disini!

Kampanye salah satu Calon Presiden di Jawa.

Tanjungpinang, Batamnews - Pada hari ini, Pimpinan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan sebanyak 408 titik lokasi kampanye rapat umum atau kampanye akbar dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Titik-titik lokasi tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di daerah setempat. 

Anggota KPU Kepri, Jernih Milliyati Siregar, menjelaskan bahwa rincian sebaran titik lokasi kampanye meliputi Kabupaten Karimun sebanyak 111 titik, Kota Tanjungpinang dengan lima titik, Kabupaten Anambas 17 titik, Kabupaten Bintan sebanyak 52 titik, Kota Batam 26 titik, Kabupaten Lingga 110 titik, dan Kabupaten Natuna dengan 87 titik.

Kampanye akbar ini telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, atau tepat H-4 sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan.

Baca juga: Simulasi Pemilu Kota Tanjungpinang: Petunjuk Lengkap dari KPU untuk Hari Pencoblosan

Jernih juga mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan kampanye rapat umum yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Aturan ini menetapkan bahwa rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” ujarnya.

Dalam Peraturan KPU tersebut, disebutkan pula bahwa peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memasang alat peraga kampanye, seperti spanduk, reklame, dan umbul-umbul. 

Selain itu, bahan kampanye yang diizinkan mencakup selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala (topi/jilbab), alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, serta alat tulis.

Baca juga: 5.467 Petugas KPPS Dilantik KPU Karimun untuk Pemilu 2024

Jernih menekankan bahwa bahan kampanye tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat, namun dengan catatan nilai barangnya dibatasi maksimal Rp100 ribu, atau naik dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp60 ribu.

“Kalau lebih dari itu, bisa jadi temuan Bawaslu,” pungkasnya, menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan tersebut untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024 di Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews