Sebanyak 2.499 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Lingga Resmi Dilantik, Diiringi Aksi Penanaman Pohon

Sebanyak 2.499 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Lingga Resmi Dilantik, Diiringi Aksi Penanaman Pohon

Pelantikan Anggota KPPS di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, untuk Pemilu 2024. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), resmi dilakukan secara serentak hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.

Setelah dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Tiara Wulandari mengatakan, di Kabupaten Lingga sendiri total ada 2.499 anggota KPPS. Mereka dilantik oleh masing-masing Ketua PPS di setiap desa/kelurahan atas nama Ketua KPU Lingga.

Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari KPPN Tanjungpinang

"Di Kabupaten Lingga ini ada 357 TPS. Setiap 1 TPS, itu terdiri dari 7 anggota KPPS," kata dia kepada Batamnews, Kamis, 25 Januari 2024, sore.

Tiara menyebut, dengan dilantiknya 2.499 KPPS ini, pihaknya berharap KPPS siap untuk langsung dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara serta simulasi.

"Harapan kami nanti di hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KPPS kami lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun dalam melaksanakan segala proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS," ujarnya.

Selain pelantikan, pihaknya juga ikut berpartisipasi menanam pohon serentak se-Indonesia. Ini merupakan wujud kepedulian KPU karena pemilu telah menghabiskan sumberdaya kertas yang cukup banyak.

Baca juga: Musrenbang Kecamatan Singkep 2024: Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Ekonomi

"Sehingga dengan penanaman pohon bersama ini, diharapkan dalam jangka tertentu bisa menghasilkan setara dengan jumlah kertas yang sudah digunakan," sebut Tiara.

Sebagaimana diketahui, nantinya, para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews