5.467 Petugas KPPS Dilantik KPU Karimun untuk Pemilu 2024

5.467 Petugas KPPS Dilantik KPU Karimun untuk Pemilu 2024

Pelantikan pengurus KPPS Kabupaten Karimun.

Batamnews, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melaksanakan pelantikan sebanyak 5.467 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis, 25 Januari 2024. Petugas ini akan bertanggung jawab di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada 14 Februari mendatang.

Menurut Anggota KPU Kabupaten Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita, perekrutan anggota KPPS telah dimulai sejak 11 Desember 2023 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 71 desa dan kelurahan di 14 Kecamatan Karimun.

"Perekrutan telah dimulai sejak 11 Desember 2023 di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 71 desa dan kelurahan di 14 Kecamatan di Karimun," kata Suhermita.

Baca juga: Sebanyak 2.499 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Lingga Resmi Dilantik, Diiringi Aksi Penanaman Pohon

Pada tanggal 23 Desember 2023, hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS diumumkan. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang diumumkan di kantor-kantor kelurahan.

Calon anggota KPPS yang lulus seleksi kemudian dilantik di beberapa tempat di kelurahan dan desa oleh PPS atas nama ketua KPU Karimun. Suhermita juga menjelaskan bahwa seluruh anggota KPPS yang telah dilantik mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait penghitungan dan pemungutan suara.

"Pada tanggal 23 Januari lalu kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait penghitungan dan pemungutan suara (Tunsura) dan penggunaan aplikasi Sirekap kepada 283 orang PPK dan PPS se Kabupaten Karimun. Mereka nanti yang berkewajiban melakukan bimtek terhadap KPPS," ujarnya.

Mita menambahkan bahwa seluruh anggota KPPS harus memahami tugas mereka masing-masing dari KPPS 1 hingga KPPS 7. 

Baca juga: Calon DPD RI Dapil Kepri Diduga Terlibat Politik Uang di Batam

Regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS juga harus dijelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

"KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, semua anggota dilakukan bimtek agar paham dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani," ucap Mita.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews