Sepeda Motor yang Rusak Akibat Ditabrak Mobil Dinas Pemkab Karimun Dapat Ganti Rugi

Sepeda Motor yang Rusak Akibat Ditabrak Mobil Dinas Pemkab Karimun Dapat Ganti Rugi

Pewakilan dinas dengan korban bersepakat damai di Kantor Mapolsek Tebing, Karimun. (Foto: Alba)

Batamnews, Karimun - Sebuah kejadian tabrakan antara Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan sepeda motor di kawasan Pasar Teluk Uma telah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pengemudi mobil berplat merah, dengan nomor polisi BP 1154 K, telah menyelesaikan perselisihan dengan pemilik sepeda motor melalui mediasi di Mapolsek Tebing.

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, mengonfirmasi bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. 

Baca juga: Mobil Dinas Milik Pemkab Karimun Jalan Sendiri, Seruduk Sejumlah Motor Parkir

Kesepakatan tersebut, yang telah ditandatangani di atas materai, menetapkan bahwa biaya kerusakan akibat kejadian tersebut akan ditanggung oleh pemilik mobil.

"Mobil dikendarai oleh A. Kesepakatan damai sudah ditandatangani di atas materai. Jadi tidak ada tuntutan, dan pemilik bersedia mengganti rugi," kata Kapolsek Jaiz, kepada Batamnews, Rabu, 24 Januari 2024.

Dijelaskan juga bahwa kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, hanya merugikan secara materi. 

Mobil Dinas Pemkab Karimun mengalami kerusakan pada bagian bumper, sementara sepeda motor mengalami goresan-goresan. Semua kerugian materi ini akan diganti rugi oleh pemilik mobil.

"Mobil bagian bumper alami penyok, sementara untuk motor ada goresan-goresan dan itu akan diganti rugi oleh pemilik mobil. Selain itu, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ucap Kapolsek Jaiz.

Baca juga: Aksi Pencurian Parfum Terekam CCTV, Pemilik Toko Skincare di Karimun Tunggu Itikad Baik Pelaku

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut, yang awalnya terparkir di pinggir jalan depan DPRD Karimun, secara tiba-tiba bergerak sendiri. Mobil Toyota Azanva terbaru itu, dalam posisi porseneling tidak dalam keadaan parkir dan tidak menggunakan handbreak.

"Itu mobil matic, perseneling tidak posisi parking, kemudian posisi mobil tidak mengunci handbreak," jelas AKP Jaiz.

Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan semua pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka tanpa beban hukum, sambil tetap memperhatikan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews