Marak Joki IMEI: Bea Cukai Batam Mengubah Prosedur Registrasi IMEI, Ini Syaratnya!

Marak Joki IMEI: Bea Cukai Batam Mengubah Prosedur Registrasi IMEI, Ini Syaratnya!

Petugas Bea Cukai Batam saat melakukan registrasi IMEI. (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran ilegal handphone, komputer, dan tablet (HKT), Bea Cukai Batam mengumumkan perubahan dalam prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan fenomena maraknya praktik joki IMEI yang dimanfaatkan oleh kurir di Pelabuhan Internasional Batam.

Aturan ini berdasarkan Permendag nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, dengan pembebasan bea masuk hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi penumpang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017.

Baca juga: 455 iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Batam Terciduk Bea Cukai

Rizki Kepala Bidang Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa registrasi IMEI dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Penumpang yang telah keluar dari terminal bandara tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. 

Kebijakan tersebut diterapkan di wilayah Batam untuk mengatasi penyalahgunaan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI dan kini satu nomor paspor dibatasi hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.

"BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," ungkap Rizki. 

Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
 
"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.", Pungkas Rizki.

Rizki menegaskan bahwa aturan dan kebijakan ini sudah berlaku sejak awal tahun lalu, bukan kebijakan baru di tahun 2024. Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali diungkap oleh pihak kepolisian, bahkan ada yang telah divonis.

Penumpang yang membeli HKT dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui situs resmi www.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui App Store atau iOS. Rizki menegaskan bahwa selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada biaya yang dikenakan, dan masyarakat dihimbau untuk melaporkan pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews