Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Batam amankan kapal cepat muatan rokok ilegal di perairan Pulau Petong. (Foto: dok. Bea Cukai Batam)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penindakan yang terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 ini melibatkan kapal cepat yang membawa 47 karton atau total 564 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, menyatakan bahwa operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pemuatan kotak-kotak ke dalam kapal yang diduga mengandung barang kena cukai. 

"Kami mendapat laporan tentang pengangkutan rokok ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung," ungkap Rizki, pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut, tim patroli kami berhasil mengamankan kapal cepat beserta muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK," sambungnya.

Baca juga: 455 iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Batam Terciduk Bea Cukai

Pada pukul 21.40 WIB, kapal cepat yang menjadi target operasi berhasil diamankan. Dua Anak Buah Kapal (ABK), kapal, dan barang muatan dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kapal cepat berisi barang kena cukai jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO, berjumlah 47 karton atau sekitar 564 ribu batang rokok.

"Kegiatan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," jelas Rizki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews