Tarif Parkir di Nagoya Hill Shopping Mall Batam Naik, Berlaku 15 Januari 2024

Tarif Parkir di Nagoya Hill Shopping Mall Batam Naik, Berlaku 15 Januari 2024

Pintu timur Nagoya Shoping Mall Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Pengelola Nagoya Hill Shopping Mall di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan pengumuman terkait daftar tarif parkir yang akan efektif mulai tanggal 15 Januari 2024. 

Dengan kenaikan ini, biaya parkir motor atau roda dua akan dimulai dari Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan berlaku secara bertingkat hingga Rp 24.000 untuk parkir 24 jam. Kemudian untuk inap dikenakan Rp 30.000 per 24 jam.

Sementara untuk mobil atau roda empat, tarifnya dimulai dari Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan meningkat hingga Rp 60.000 untuk inap 24 jam.

Baca juga: Catat! Harga Tarif Parkir Baru di Batam Mulai Diterapkan 15 Januari 2024

Bagi kendaraan besar seperti bus, box truck, tarifnya diatur mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 100.000 untuk parkir 24 jam. Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman yang dipasang di area parkir mall, memberi tahu pengunjung tentang struktur tarif baru yang akan diberlakukan.

Selain itu, Nagoya Hill Shopping Mall juga memperkenalkan tarif berlangganan baru dengan biaya bulanan Rp 200.000 untuk motor, Rp 400.000 untuk mobil, dan Rp 500.000 untuk bus atau truck. 

Untuk memudahkan transaksi, pengelola juga menyediakan opsi smart card dengan biaya pendaftaran atau penggantian kartu sebesar Rp 100.000 untuk mobil, dan Rp 50.000 untuk motor.

Baca juga: Curhatan Juru Parkir di Batam: Sering Tak Dianggap hingga Rogoh Saku Pribadi untuk Setoran

Kenaikan ini diambil sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen. Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu.

Kemudian, kenaikan tarif parkir khusus tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5 ribu. Setiap satu jam berikutnya Rp2 ribu, dan tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews