KPU Batam: Segera Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU Batam: Segera Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Ilustrasi surat suara pemilu 2024.

Batam, Batamnews - Waktu untuk pemilih di Kota Batam yang ingin pindah memilih semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan batas akhir pengajuan untuk pindah memilih yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. 

"Jadi pindah memilih dapat diurus selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Adri, ada 9 syarat yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, antara lain:

Baca juga: Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Tanjungpinang, Ditemukan 241 Lembar Rusak 

1. Menjalankan tugas saat pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas bersama keluarganya
3, Penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas
5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
6. Pindah domisili
7. Tertimpa bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Sesuai dengan ketentuan KPU

Dari sembilan kondisi tersebut, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024. Kondisi tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan.

Adapun untuk mengurus administrasi pindah memilih, pemilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau kecamatan maupun KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB. 

Baca juga: KPU: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Pemilih harus membawa KTP dan dokumen pendukung seperti surat tugas, surat sakit, atau surat keterangan domisili.

Berdasarkan data KPU Kota Batam, saat ini masing-masing 4.000 pemilih telah mengajukan pindah memilih baik yang masuk maupun keluar dari Kota Batam. Sebagian besar karena alasan pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

KPU menghimbau agar pemilih secara aktif memeriksa hak pilihnya secara daring melalui situs resmi KPU untuk memastikan status pindah memilih.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews