KPU: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

KPU: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat daerah pada 27 November 2024, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerahnya.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan jadwal Pilkada serentak ini telah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang juga telah melalui serangkaian rapat dengar pendapat dan keputusan resmi KPU. Rangkaian pemilihan ini meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kami telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilihan serentak di seluruh Indonesia," ujar Yulianto dalam sesi uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU Pusat.

Pemilihan ini dirancang sedemikian rupa untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan pemilu lainnya, termasuk pemilihan presiden. Dengan demikian, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara lebih efisien tanpa beban kerja yang berlebihan. Partai politik pun diberi kesempatan yang memadai untuk mempersiapkan kandidatnya dengan memperhatikan syarat pencalonan yang telah ditetapkan.

Yulianto menambahkan, dalam menetapkan jadwal Pilkada, KPU juga mempertimbangkan hari-hari libur keagamaan dan nasional agar tidak mengganggu proses demokrasi yang dijalankan.

Berikut adalah rangkaian jadwal Pilkada 2024 yang telah diumumkan:

  • Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
  • Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
  • Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
  • Masa tenang akan diadakan dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
  • Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilakukan mulai 27 November hingga 10 Desember 2024.

Dengan diumumkannya jadwal ini, KPU mengharapkan seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dapat mempersiapkan diri untuk menyongsong Pilkada serentak yang akan menjadi tonggak baru dalam peta demokrasi Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews