Dua Belas Partai Politik di Kepri Belum Lengkapi Laporan Awal Dana Kampanye

Dua Belas Partai Politik di Kepri Belum Lengkapi Laporan Awal Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengembalikan 12 berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik yang belum lengkap. 

Hal ini diumumkan oleh Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, pada Kamis, 11 Januari 2024, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Ferry Manalu menyatakan bahwa semua partai politik telah menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Minggu malam 7 Januari 2024. Namun, hanya enam partai politik yang berhasil melengkapi berkas LADK mereka, yakni PKS, PKB, Hanura, PPP, NasDem, dan Ummat.

Baca juga: Pemilu Tanpa Signal Mengancam Desa Cempa dan Pasir Panjang di Lingga

"Sementara itu, 12 partai politik lainnya diminta untuk memperbaiki LADK mereka karena masih belum lengkap," ujar Ferry kepada Batamnews.co.id.

KPU Kepri memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 bagi 12 partai politik tersebut untuk melakukan perbaikan LADK. Ferry Manalu menekankan bahwa ketidaklengkapan LADK dapat menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat proses audit dana kampanye Pemilu 2024.

"Kami harap partai politik segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Partai Perindo dan PAN Gelar Kampanye di Pulau Terluar Kepulauan Riau

Ferry menambahkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU berisiko dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Mengakhiri pernyataannya, Ferry Manalu mengajak semua parpol untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta menjaga transparansi terkait penggunaan dana kampanye guna menciptakan Pemilu yang bersih dan jujur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews