Besok Batas Akhir Laporan Awal Dana Kampanye, Tidak Lapor Parpol Bisa Diskualifikasi

Besok Batas Akhir Laporan Awal Dana Kampanye, Tidak Lapor Parpol Bisa Diskualifikasi

Pemilu 2024

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengumumkan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada lembaga tersebut. 

Padahal, batas akhir pelaporan LADK dijadwalkan pada Minggu, 7 Januari 2024, besok. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

"Sejauh ini belum ada parpol yang menyetor LADK," ungkap Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, pada Sabtu (6/1/2024). Andri menegaskan bahwa pelaporan LADK memiliki konsekuensi serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.

Baca juga: Dua Nama Calon Legislatif DPRD Provinsi Kepri Dicoret dari DCT Pemilu 2024 

Menurutnya, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye dapat menghadapi sanksi berat, termasuk diskualifikasi sebagai peserta pemilu dan pembatalan kandidasi Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih.

"Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan Caleg nya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan," tambahnya.

Andri mengingatkan Parpol untuk segera mematuhi kewajibannya melaporkan LADK ke KPU, mengingat batas waktu pelaporan yang akan jatuh pada besok. Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat berdampak serius pada partisipasi Parpol dalam Pemilu 2024.

Baca juga: 982.155 Lembar Surat Suara untuk Pemilu 2024 Tiba di Karimun dengan Pengawalan Ketat

Sebelumnya, Andri juga menjelaskan kategori elemen masyarakat yang berhak menyumbangkan dana kampanye. Sumbangan tersebut dapat berasal dari perorangan, kelompok, perusahaan, dan lembaga non-pemerintah. 

Adapun batasan sumbangan dana kampanye telah ditetapkan, yaitu maksimal Rp 2,5 miliar untuk kategori perorangan dan maksimal Rp 25 miliar untuk kelompok dan perusahaan.

KPU Tanjungpinang berharap agar semua Parpol mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan segera melaporkan LADK sesuai batas waktu yang telah ditentukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews