Syarat Ketat Tenaga Pelipatan Surat Suara Pemilu di KPU Karimun

Syarat Ketat Tenaga Pelipatan Surat Suara Pemilu di KPU Karimun

Kapolres Karimun memantau langsung proses pelipatan surat suara pemilu 2024. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Proses tahapan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dikawal dan dijaga ketat aparat kepolisian.

Pelipatan surat suara tersebut, untuk pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.

Untuk tetap terjaganya surat suara tersebut, pengamanan di Gudang Logistik KPU Karimun dijaga ketat oleh aparat kepolisian, baik dari Polsek, Polres, dan juga Brimob.

“Untuk di gudang KPU sendiri, dari Polres Karimun sudah menyiapkan pengamanan dengan melibatkan personil dari jajaran Polres dan juga dari Brimob Polda Kepri,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus di Gudang Logistik KPU Karimun, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Hampir Satu Juta Surat Suara Pemilu 2024 di Karimun, Mulai Dilipat Hari ini

Kemudian, untuk masyarakat yang menjadi peserta pelipatan surat suara pemilu tersebut, juga harus mengikuti prosedur dan aturan saat hendak masuk dalam gudang logistik.

Yang mana, selain menunjukkan data diri, peserta pelipatan surat suara juga tidak diperbolehkan untuk membawa barang-barang lainnya ke dalam gudang, seperti handphone, tas, apalagi benda yang dinilai tajam (jarum jilbab).

Peserta hanya membawa badan saja untuk masuk ke dalam gudang KPU, kecuali obat-obatan dan handuk kecil untuk mengelap keringat.

“Peserta tidak boleh membawa barang-barang tertentu, nantinya akan dicek oleh anggota KPU, Bawaslu dan juga personil kepolisian. Bahkan untuk jilbab diharuskan khusus dan tidak menggunakan jarum,” ujar Kapolres Fadli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews