Bapenda Batam Gencar Tagih Pajak Restoran Tertunggak, Pemilik Berjanji Lunasi Utang

Bapenda Batam Gencar Tagih Pajak Restoran Tertunggak, Pemilik Berjanji Lunasi Utang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah mengambil langkah tegas dengan menagih pajak dari restoran-restoran yang memiliki tunggakan. Pada Selasa, 2 Januari 2024, tim Bapenda Batam turun langsung ke lapangan untuk menegakkan kewajiban pajak. (Foto: dok

Batam, Batamnews - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah mengambil langkah tegas dengan menagih pajak dari restoran-restoran yang memiliki tunggakan. Pada Selasa, 2 Januari 2024, tim Bapenda Batam turun langsung ke lapangan untuk menegakkan kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, menyatakan bahwa sejumlah objek pajak, khususnya restoran, telah menunggak pajak selama lebih dari tiga bulan. Tindakan ini diambil setelah upaya-upaya sebelumnya untuk memberikan peringatan tidak membuahkan hasil.

"Dalam kunjungan ini, kami menargetkan tiga objek pajak, termasuk Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh, dan Maharaja Indian Resto. Pada awalnya, kami hendak memasang spanduk dan stiker sebagai tanda belum terpenuhinya kewajiban pajak," ungkap Azmansyah.

Baca juga: Harga Rokok Naik Lagi Mulai Hari ini, Rokok Elektrik Ikut Kena Pajak

Namun pemiliki objek tesebut berkomitmen untuk melunasi pajak tersebut.

"Setelah kami melakukan kunjungan, pemilik objek tersebut berkomitmen untuk melunasi pajak yang tertunggak. Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk membayar hingga waktu tertentu," tambahnya.

Bapenda Batam juga mencatat bahwa sektor restoran menjadi salah satu sektor dengan jumlah tunggakan pajak terbanyak dari sembilan sektor pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. 

Untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor ini, Bapenda akan terus melakukan kunjungan dan penagihan. Tidak hanya sektor restoran, objek pajak lainnya juga akan menjadi fokus penagihan.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan lebih lanjut dengan pemasangan spanduk dan stiker.

Baca juga: Bapenda Batam Tindak Restoran Penunggak Pajak di Grand Mall, Pasang Stiker Peringatan

"Jumlah ini terus berubah mengingat beberapa wajib pajak telah mulai membayar pajak dan ada yang masuk dalam kategori SP 2," jelas Aidil.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghasilkan pendapatan, termasuk Bapenda, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

"Pendapatan yang kami kumpulkan sangat vital bagi pembangunan Batam. OPD yang berkontribusi pada pendapatan, harapannya bisa mencapai target PAD yang telah ditetapkan," ujar Rudi.

Upaya Bapenda Batam dalam menagih pajak objek yang menunggak menjadi bagian dari komitmen untuk memaksimalkan pendapatan daerah demi pembangunan Kota Batam yang lebih baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews