Inovasi Imigrasi, Perpanjangan Izin Tinggal Visa Kunjungan Kini Lebih Mudah Secara Online

Inovasi Imigrasi, Perpanjangan Izin Tinggal Visa Kunjungan Kini Lebih Mudah Secara Online

Foto: humas imigrasi

Jakarta, Batamnews – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dengan status pemegang visa kunjungan kini dapat memperpanjang izin tinggal mereka secara online melalui website resmi evisa.imigrasi.go.id. 

Langkah ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi para orang asing yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, layanan baru ini ditujukan khusus untuk para pemegang visa kunjungan yang sebelumnya harus melakukan perpanjangan izin tinggal secara langsung di kantor imigrasi.

"Imigrasi terus berupaya meningkatkan layanan melalui digitalisasi. Inisiatif baru ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor imigrasi. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs web yang kami sediakan," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Jagratara di Karimun, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Proses perpanjangan izin tinggal ini mencakup beberapa jenis visa, antara lain:
- Visa kunjungan wisata (indeks C1)
- Visa kunjungan untuk pengobatan (indeks C3)
- Visa kunjungan untuk urusan pemerintahan (indeks C4)
- Visa kunjungan untuk kursus singkat (indeks C9)
- Visa kunjungan untuk keperluan bisnis (indeks C11)

Silmy juga menjelaskan bahwa izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang melalui evisa.imigrasi.go.id mencakup beberapa jenis visa spesifik seperti Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1), Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2), Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3), Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3), dan Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Fitur baru ini telah melalui tahap uji coba dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023, seiring dengan perayaan pergantian tahun. Diharapkan, dengan adanya layanan perpanjangan izin tinggal secara online ini, para orang asing akan lebih nyaman tinggal di Indonesia dengan pengalaman pengurusan visa dan izin tinggal yang lebih lancar.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami akan terus melakukan penelitian dan evaluasi atas kebutuhan masyarakat guna memberikan layanan yang terbaik," tambah Silmy, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperbaiki layanan mereka sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Baca juga: Operasi Jagratara: Imigrasi Batam Lakukan Pemeriksaan Intensif TKA di Tiga Perusahaan Asing


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews