Operasi Jagratara di Karimun, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Operasi Jagratara di Karimun, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah melaksanakan operasi pengawasan orang asing yang bertajuk 'Jagratara' pada Kamis, 28 Desember 2023. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah melaksanakan operasi pengawasan orang asing yang bertajuk 'Jagratara' pada Kamis, 28 Desember 2023. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh Kantor Imigrasi.

Fokus utama operasi ini adalah pengawasan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, termasuk PT. Bukit Alam Persada, PT. Trimegah Perkasa Utama, PT. Karimun Sembawang Shipyard, PT. Oil Tanking, dan PT. Karimun Marine Shipyard.

Operasi 'Jagratara' ini dilaksanakan sesuai arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan bertujuan untuk mengamankan periode Natal 2023 serta Tahun Baru 2024. 

Baca juga: Operasi Jagratara: Imigrasi Batam Lakukan Pemeriksaan Intensif TKA di Tiga Perusahaan Asing

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi terkait stabilitas negara, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Karimun.

“Pengawasan orang asing yang kita lakukan ini dilakukan serentak se-Indonesia, untuk memastikan bahwa tidak adanya orang asing yang melanggar aturan saat berada di Indonesia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai, Fajri Dirgantara.

Selama melakukan kegiatan, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap orang asing yang berada didalam kawasan perusahaan. Terutama memeriksa kelengkapan administrasi yakni dokumen perjalanan, berupa paspor serta izin tinggal yang digunakannya untuk melakukan kegiatan di beberapa perusahaan tersebut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Batam Akan Tambah Fasilitas Autogate di Pelabuhan Internasional

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, didapati fakta di lapangan dengan hasil tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian ataupun peraturan lainnya yang terkait,” ujar Fajri.

Kendati demikian, disampaikan Fajri bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, akan tetap terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di Kabupaten Karimun, agar terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews