Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMK, Ketahuan Setelah Korban Lapor Ayah Kandung

Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMK, Ketahuan Setelah Korban Lapor Ayah Kandung

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Seorang nelayan berinisial AS (50) ditangkap oleh polisi di Bintan setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi.

Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, pelaku melakukan aksi bejat sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bintan. 

Kejadian ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada salah satu anggota keluarganya melalui telepon.

Baca juga: Siap-siap KPU Kabupaten Bintan Rekrut 3.472 Petugas KPPS, Segini Gajinya

"Korban mengadu bahwa sudah diperkosa oleh ayah tirinya, AS. Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh ayah kandung korban kepada Polsek," ungkap AKP Rugianto.

Pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang setelah pulang dari Midai. "AS kita amankan sepulang dia dari Midai, yang bersangkutan langsung kita bawa ke Polsek," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa. 

Baca juga: Mutasi Wakapolres Bintan dan Kasatreskrim Polresta Barelang Bersama 19 Personil Lainnya 

"Pelaku melakukan secara paksa aksi bejatnya itu, keterangan pelaku sudah mencabuli korban sejak dari Sekolah Dasar (SD). Terakhir pada bulan Januari 2023 lalu, korban diperkosa dirumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah," jelas AKP Rugianto.

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya yang keji. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews