Kronologi dan Motif Pelajar SMK Rudapaksa Siswi Sekolah Dasar di Tanjungpinang

Kronologi dan Motif Pelajar SMK Rudapaksa Siswi Sekolah Dasar di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ekspose kasus rudapaksa.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial ZH (16 tahun), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Senin, 4 Desember 2023. 

Pelaku merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun yang berhasil dibawa ke ruko kosong di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah seorang warga melihat korban diantar oleh pelaku, dengan pakaian yang terlihat kotor. 

Baca juga: Remaja 16 Tahun Rudapaksa Siswa SD di Tanjungpinang, Korban Dibawa Ke Ruko Kosong

Warga yang prihatin bertanya kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa dia menjadi korban kejahatan seksual.

Menurut keterangan Kapolresta, awalnya pelaku mendatangi korban yang baru pulang sekolah, dengan modus akan membelikan eskrim di sebuah warung. Setelah membelikan eskrim, pelaku membawa korban ke sebuah ruko kosong. Meskipun korban mencoba melawan, pelaku berhasil menyeretnya ke dalam ruko dan melakukan perbuatan keji.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan video porno dan kondisi broken home yang dialaminya. Ia tidak memiliki pengawasan orang tua dan bebas mengakses konten negatif di internet," tambah Kapolresta.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tanjungpinang, Mobil Wuling Tabrak Warung dan Kantor BP3MI

Saat ini, pelaku ZH masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban mendapatkan perlindungan dari instansi terkait untuk membantu penyembuhan trauma akibat kejadian ini.

Atas perbuatannya, tersangka ZH akan dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews