Remaja 16 Tahun Rudapaksa Siswa SD di Tanjungpinang, Korban Dibawa Ke Ruko Kosong 

Remaja 16 Tahun Rudapaksa Siswa SD di Tanjungpinang, Korban Dibawa Ke Ruko Kosong 

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial Z berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswa SD berusia 12 tahun dengan inisial DA. 

Kejadian tersebut terjadi di salah satu roko kosong, tempat pelaku mengiming-imingi korban dengan es krim.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Ferddy Simanjuntak, yang diungkapkan Senin malam (4 Desember 2023) di Polsek Tanjungpinang Timur, menjelaskan bahwa pelaku berhasil membujuk dan merayu korban dengan menawarkan es krim setelah pulang sekolah. 

Baca juga: Dua Pemulung Diamankan Warga Saat Coba Bobol Rumah di Karimun

Pelaku kemudian membawa korban ke dalam ruko kosong tempat tindakan tersebut diduga terjadi, untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Iya benar, keterangan sementara pelaku membujuk rayu korban dengan membelikan es krim dan membawa korban ke dalam ruko kosong," kata Ipda Freddy.

Menariknya, korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya. Pelaku mengambil inisiatif untuk langsung membawa korban begitu korban keluar dari sekolah. Kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi dan dilaporkan ke polisi pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook lalu Pacari Anak 12 Tahun, Remaja di Tanjungpinang Diringkus Polisi

"Pelaku diamankan di Perumahan Alam Gas, dan TKP (tempat kejadian perkara) berada di Batu 12. Laporannya masuk jam 11.00 WIB," tambahnya.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungpinang Timur. 

Ipda Ferddy Simanjuntak juga memberikan imbauan kepada semua orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anak mereka saat pulang sekolah guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews