DPRD Bintan Sahkan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

DPRD Bintan Sahkan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

Rapat Paripurna pengesahan Ranperda di Kabupaten Bintan.

Bintan, Batamnews – Rapat Paripurna yang diselenggarakan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sukses digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, turut menyampaikan pendapat akhir mewakili Bupati Bintan terkait Ranperda yang menjadi fokus pembahasan rapat tersebut.

Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menegaskan bahwa penyerahan yang dimaksud merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi di Natuna, Masyarakat Diminta Waspada

"Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan guna mencegah serta mengurangi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan, dan pembangunan yang tidak sesuai standar," papar Ahdi Muqsith.

Pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020, pembangunan perumahan di Kabupaten Bintan oleh pengembang (developer) mencapai 54 perumahan. 

Dengan proyeksi yang menunjukkan kemungkinan peningkatan pembangunan perumahan di tahun-tahun mendatang, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang sejalan dengan standar yang ditetapkan.

Baca juga: 455 iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Batam Terciduk Bea Cukai

Sebagai tanggapan terhadap amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, yang mewajibkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan diatur dalam Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bintan memperlihatkan komitmennya untuk menjaga keselarasan pembangunan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews