Seekor Dugong Mati Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai Coastal Area Tanjungbalai Karimun

Seekor Dugong Mati Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai Coastal Area Tanjungbalai Karimun

Bangkai dugong terdampar di Coastal Area Tanjungbalai Karimun. (Foto: tangkapan layar)

Karimun, Batamnews - Mamalia laut jenis dugong atau dikenal dengan duyung, ditemukan terdampar dengan kodisi sudah mati di tepi laut Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Penemuan dugong tersebut pada Rabu, 27 Desember 2023, tepatnya di pinggir laut depan Hotel 21 Karimun. Keberadaan dugong yang mati tersebut sempat terekam oleh kamera ponsel warga yang saat itu berada di lokasi. Namun, lantaran arus laut yang kuat, dugong tersebut kembali terbawa arus ke tengah laut.

“Iya, tadi ada di pinggir itu, tapi udah kebawa arus laut lagi dan dibawa ke tengah karena arus kuat,” kata warga, Nia yang saat itu berada di tepi pantai Coastal depan Hotel 21.

Baca juga: Pantai Dugong di Bintan Jadi Pusat Gerakan BISA

Sementara itu, pihak BKSDA Riau wilayah II Batam, yang juga mendapat informasi mengenai adanya dugong mati, langsung menuju ke lokasi.

“Kami mendapat informasi adanya kemunculan dugong yang mati di Coastal Area Karimun. Kebetulan kami berada di Karimun dan langsung ke titik ditemukannya dugong tersebut,” kata Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Riau, Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Ariyanto.

Hanya saja, tim dari BKSDA Riau yang tiba di lokasi, juga tidak menemukan dugong yang mati tersebut. “Namun, kami tidak menemukan. Informasi dari warga, dugong tersebut hanyut kembali ke tengah laut,” ujarnya.

Baca juga: Ikan Dugong Tersangkut Jaring Nelayan Berakhir di Meja Makan

Disebutkannya bahwa, dugong merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi. Diketahui juga bahwa, dugong atau duyung bukanlah ikan, melainkan hewan mamalia yang hidup di laut dan juga menyusui anaknya.

Keberadaan dugong yang dilindungi karena populasinya hampir punah. Untuk di Kepri, populasi dugong banyak di wilayah Bintan dan Lingga.

“Dugong ini adalah satwa yang dilindungi undang-undang, yang masuk dalam PP no 7 tahun 1999. Maka, kami imbau pada masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan habitat dugong ini,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews