Satpol PP Gunakan Pendekatan Persuasif Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Satpol PP Gunakan Pendekatan Persuasif Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Kasatpol PP Pekanbaru. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengambil langkah persuasif dalam menertibkan bangunan liar yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Arifin Ahmad. Upaya ini diarahkan agar pemilik bangunan bersedia membongkar konstruksi mereka secara mandiri.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa proses penertiban sedang berlangsung. 

"Prosesnya masih berjalan, untuk penertiban itu kan (upaya) pendekatan kita persuasif dulu. Kalau dengan imbauan kita mereka mau mematuhi Perda, kan tidak perlu kita lakukan penertiban," ujar Zulfahmi Adrian, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Dua SMP Baru di Pekanbaru Rampung Dibangun, Tinggal Penyediaan Meubelair

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru segera memberikan imbauan ke pemilik bangunan terkait posisi bangunan yang mereka dirikan tersebut melanggar Perda. Posisi bangunan semi permanen tersebut jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).  

"Kita lakukan pembongkaran atau segala macam itu nanti kita lihat situasinya. Yang penting prosesnya kita jalani dulu," jelas Zulfahmi. 

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Ahmad tak kantongi izin.  

Baca juga: Tangani Banjir, Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning PUPR Bersihkan Drainase Jalan Soebrantas

Bangunan yang berada tepat disamping Kantor Telkomsel ini melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berdiri di daerah milik jalan atau DMJ. Posisi bangunan semi permanen ini berada tepat dibelakang drainase jalan.  

Ada dua bangunan yang dioperasikan sebagai warung makan di lokasi tersebut yang melanggar GSB. Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews