Januari 2024, Pembelian Gas 3 Kg Hanya Berlaku Bagi yang Sudah Terdaftar

Januari 2024, Pembelian Gas 3 Kg Hanya Berlaku Bagi yang Sudah Terdaftar

Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Pertamina)

Batamnews, Karimun - Awal Januari 2024 nanti, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.

Itu dengan adanya pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yang mana, pemerintah mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg untuk segera melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum 1 Januari 2024.

Diketahui juga bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca juga: Terobosan Gubernur Ansar di Sektor Kesehatan, dari Rumah Singgah hingga RS Jiwa Modern

Sementara itu, untuk di Kapaten Karimun, Kepri, diketahui bahwa pengguna gas LPG 3 Kg telah mulai dilakukan pendaftaran sejak beberapa bulan belakangan.

Kabid ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandores Purba menyebutkan, proses pendataan terhadap pengguna atau konsumen sampai dengan saat ini, setidaknya 93 persen konsumen di Karimun telah masuk dalam data.

"Dari penyampaian pertamina, di Kabupaten Karimun sudah 93% terdata, namun jumlah angkanya tidak disebutkan mereka," kata Vandores, Rabu, 20 Desember 2023.

Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat yang belum melakukan pendaftaran, untuk segera melakukan pendataan di agen-agen atau pangkalan resmi LPG 3 Kg di Karimun.

Baca juga: Kakek 79 Tahun di Belat Karimun yang Hilang, Ditemukan Meninggal

Dimana, pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran kedepannya.

"Untuk cek status juga bisa dilakukan di Pangkalan Resmi. Jadi kami harap semua sebelum 1 Januari sudah terdaftar sebagai pengguna gas LPG 3 Kg," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews