PPATK Ungkap 500 Triliun Transaksi Judi Online, Menyasar Kalangan Masyarakat Kecil 

PPATK Ungkap 500 Triliun Transaksi Judi Online, Menyasar Kalangan Masyarakat Kecil 

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Jejak gelap perjudian online semakin menggenggam segmen masyarakat kecil di Indonesia, demikian disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online dari tahun 2017 hingga saat ini mengungkapkan volume transaksi yang mencengangkan, melebihi Rp500 triliun.

Dalam periode antara 2022 dan 2023, sebanyak 3.295.310 individu terlibat dalam perjudian online, dengan total deposit mencapai Rp34,5 triliun. 

Tinjauan lebih lanjut oleh PPATK pada tahun 2023 menyebabkan penghentian sementara transaksi melibatkan 1.322 entitas, terdiri dari 3.236 rekening, dengan total saldo yang dibekukan mencapai Rp138 miliar.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak di Natuna Timbulkan Kerugian Hampir Setengah Milyar Rupiah

Sirkulasi dana ini melibatkan uang taruhan, pembayaran hadiah, biaya operasional perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

"Frekuensi transaksi perjudian dalam masyarakat meningkat setiap tahun. Fenomena ini menunjukkan kekurangan literasi keuangan di kalangan masyarakat, memikat banyak generasi muda dengan janji kekayaan instan melalui permainan ini," ungkap PPATK dalam rilisnya yang diterima pada Sabtu, 25 November 2023.

Hingga saat ini, PPATK masih menemukan praktik penggunaan rekening milik orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman atau jual-beli rekening oleh masyarakat kepada operator perjudian online untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan dana perjudian.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di Pelabuhan Bintan Alumina Indonesia

"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening mereka kepada orang lain melalui cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan kriminal."

Selain itu, sebagian hasil dari perjudian online juga dialihkan ke luar negeri oleh pelaku yang menggunakan perusahaan cangkang, menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.

"Masyarakat sangat diingatkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau bentuk perjudian dalam media apapun. Perjudian, sesuai dengan hukum Indonesia, dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," tegas PPATK dalam kesimpulannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews