Spesialis Pencurian Hewan Ternak Sapi Ditangkap Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 TKP

Spesialis Pencurian Hewan Ternak Sapi Ditangkap Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 TKP

Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang sudah meresahkan warga. (Foto: istimewa)

Siak, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang sudah meresahkan warga. 

Kapolres Siak AKBP Asep sujarwadi mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi beraksi di Jalan Jalur Dua Siak – Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. 

Kapolres mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru , AES (21) warga Duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis. 

Dari pernyataan Kapolres, kronologis penangkapan mulai adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut hingga terjadi nya penangkapan. 

Baca juga: Kronologi Terduga Maling BBM Solar di Dumai Tewas Bersimbah Darah 

Yakni pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi. 

Lokasi berada di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Yang mana diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan. 

"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” jelas AKBP Asep, Selasa, 12 Desember 2023.

Lanjut mantan Kasubdit Jatanras Polda Riau itu, dari hasil pengecekan Info tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar adanya, kemudian tim mengamankan terduga S sebagai penadah.

“Dari interogasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES , dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten bengkalis," ujarnya. 

Baca juga: Polres Lingga Tangkap Maling Motor di Dabo Singkep, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Dari pengembangan AES, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi dengan R (DPO) dan juga bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES. 

“Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata AKBP Asep lagi. 

Dari keterangan pelaku sudah beraksi di 16 TKP berbeda di beberapa kabupaten sebagai berikut:

  • Belilas Kabupaten Inhu (2 TKP)
  • Rambah hilir (1) Tandun (3 TKP) Kabupaten Rohul total (4 TKP)
  • Malibur Kabupaten Bengkalis (2 TKP)
  • Sorek (3 TKP) Kab. Pelalawan
  • Baserah Kabupaten Kuantan Singingi (1 TKP)
  • Langkai Kabupaten Siak (1 TKP)
  • Sosa (1 TKP) Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut
  • Batu Langkah kecil (1) Muara Jambi (1 TKP). Gagal mobil dibakar warga Kabupaten Kampar total (2 TKP) 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews