Polres Lingga Tangkap Maling Motor di Dabo Singkep, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Lingga Tangkap Maling Motor di Dabo Singkep, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris (tengah) memimpin konferensi pers kasus curanmor di Dabo Singkep. (Foto: dok.Polres Lingga)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil menangkap seorang pria berinisial AY, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). 

Penangkapan pelaku bermula ketika adanya Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2033.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lingga, Jumat, 24 November 2023, Kasat Reskrim AKP Idris didampingi Kasihumas IPTU Abdurrahman turut mengungkapkan kronologis lengkap kejadian tersebut.

Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Katanya, pada tanggal 18 November 2023 anggota Satreskrim Polres Lingga mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah maron di parkirkan Hotel Gapura Dabo Singkep.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1x24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga” jelas Kasat.

AKP Idris menambahkan setelah melakukan pemantauan, anggota Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.

Baca juga: Kontingen Atletik Lingga Siap Rebut Medali Kejurda Kepri di Karimun

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim.

Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.

“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda, dimana stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku," tambah mantan Kapolsek Daik Lingga ini.

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews