Timah Panas Polisi Hentikan Perjalanan Dua Perampok Petani Sawit di Riau, Satu Pelaku Ditangkap di Batam

Timah Panas Polisi Hentikan Perjalanan Dua Perampok Petani Sawit di Riau, Satu Pelaku Ditangkap di Batam

Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Pekanbaru, Batamnews - Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan. Kemudian, F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta. 

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin, 13 November 2023 lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan, Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. 

Baca juga: Pekanbaru Hadirkan Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja. 

"Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya," kata Hery, Jumat, 1 Desember 2023.

Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak  korban dan membawa kabur uang tersebut. 

"Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes  Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit. 

Baca juga: Musim Panas Usai, Status Siaga Kahutla di Riau Resmi Dicabut 

"Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban," jelas Asep. 

Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin, 25 November 2023 lalu. Sementara tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 29 November 2023.

"Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor," beber Asep. 

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews