Polisi Temukan Ganja Setengah Kilogram di Tanjungpinang, Amankan Satu Tersangka

Polisi Temukan Ganja Setengah Kilogram di Tanjungpinang, Amankan Satu Tersangka

Ilustrasi ganja kering

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang karyawan swasta berinisial SA berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang saat tengah mengedarkan ganja kering di Jalan Kuantan Tanjungpinang pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja.

Kombes Heribertus Ompusunggu, Kapolresta Tanjungpinang, menyatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. 

Polisi yang mengetahui keberadaan SA langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.

Baca juga: Kalapas Tangjungpinang Angkat Bicara, Soal Pegawainya yang Terlibat Kasus Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan empat paket ganja kering sebagai barang bukti. Selain itu, ponsel dan sepeda motor milik pelaku juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. 

Pengembangan dilanjutkan, dan polisi berhasil menemukan ganja dengan berat total 637 gram atau setengah kilogram di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, "Total barang bukti lebih kurang 637 gram atau setengah kilogram ganja kering itu milik pelaku." 

Baca juga: E-Ticketing di Pelabuhuahn Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Mulai di Gunakan Hari Senin Nanti

Pelaku SA akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pemasok ganja di Tanjungpinang. 

Kapolresta menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews