Cawapres Mahfud Md Sebut KPK Sering Buat Salah, Asal OTT Tak Punya Bukti Cukup
Prof Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo. (Foto: Dok Instagram)
Jakarta, Batamnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya adalah terlanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam acara tersebut, Mahfud Md awalnya menegaskan komitmennya untuk memperkuat KPK bersama pasangannya, Ganjar Pranowo, apabila mereka menang dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca juga: Pasangan Anis - Cak Imin Persiapkan Safari Natal 2023, Semangat Kasih dan Perubahan
"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menambahkan bahwa perkuatan tersebut harus diiringi dengan batasan moral dan hukum agar KPK tidak terlalu berlebihan dalam pelaksanaan tugasnya. "Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," tambahnya.
Mahfud Md kemudian menyoroti persepsi masyarakat terhadap KPK yang cenderung terlalu positif, sehingga kesalahan yang dilakukan oleh lembaga ini dianggap benar oleh publik.
"Karena dulu banyak juga Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar aja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," paparnya.
Baca juga: Kader dan Simpatisan PPP Bentuk Forum untuk Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa KPK sering melakukan kesalahan, termasuk dalam pelaksanaan OTT tanpa bukti yang cukup.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK nya direvisi," ungkapnya.
"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjut Mahfud Md, menggarisbawahi pentingnya revisi Undang-Undang KPK untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Komentar Via Facebook :