Mantan Hakim Pengkritik Firli, Diangkat Jokowi Jadi Ketua KPK Sementera

Mantan Hakim Pengkritik Firli, Diangkat Jokowi Jadi Ketua KPK Sementera

Nawawi Pomolango Pengganti Firli Bahuri jadi Ketua KPK.

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. 

Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2023 malam.

Ari Dwipayana menyampaikan, "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK."

Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, sementara menunggu proses hukum.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya. Sementara itu, Nawawi Pomolango, sejak 2019, menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan kini ditunjuk sebagai pengganti sementara Firli.

Nawawi Pomolango sebelumnya telah menjadi sorotan karena kritik terhadap kepemimpinan Firli Bahuri di KPK, menegaskan pentingnya kepemimpinan kolektif. Saat fit and proper test calon pimpinan KPK, Nawawi juga memberikan kritik tajam terhadap kebijakan dan kinerja lembaga tersebut.

Pengalaman Nawawi dalam penegakan hukum mencakup pengadilan sejumlah kasus korupsi yang diproses oleh KPK. Pada 2011-2013, saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nawawi sering mengadili kasus-kasus penting yang melibatkan korupsi.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Selain itu, Nawawi Pomolango juga dikenal atas vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 3 Februari 2022, Nawawi tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 3.414.153.579. Kekayaan tersebut meliputi tanah, bangunan, mobil, motor, serta harta bergerak dan kas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews