Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: viva)

Jakarta, Batamnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang gratifikasi dan pemberian suap dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Orang Nomor Satu di KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Politisi Nasdem SYL

Penetapan status tersangka Firli dilakukan setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. 

"Kami menemukan cukup bukti yang menunjukkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

Penyidikan yang mendalam termasuk pemeriksaan 91 saksi dan tujuh ahli, serta penyitaan 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar. 

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Mantan Kajari Lingga, OTT KPK Hingga Adili Aktifis KAMI

Firli Bahuri akan segera dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang membelitnya.

Kasus ini menambah daftar panjang isu korupsi di Indonesia dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga anti-korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi, bahkan di dalam tubuhnya sendiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews