Orang Nomor Satu di KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Politisi Nasdem SYL

Orang Nomor Satu di KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Politisi Nasdem SYL

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik pada hari Rabu, 22 November 2023.

"Dalam gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya.

Baca juga: Densus 88 Polri Gagalkan Rencana Teror di Riau, Buat Propaganda di Medsos Kacaukan Pemilu

Firli Bahuri, yang telah membantah tudingan pemerasan maupun penerimaan uang dari politikus Partai Nasdem, dilaporkan oleh seorang individu ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan tersebut menuduh Firli meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.

Penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Selain itu, dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi telah digeledah, sementara 91 saksi telah diperiksa, dan berbagai bukti telah disita.

Baca juga: Geger! Ibu Muda di Batam Tega Gugurkan Bayi Dalam Kamar Mandi dan Simpan Dilemari Tempat Kerja

Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan pemerasan yang menimpa Ketua KPK tersebut. 

Firli Bahuri akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews