Wanita Muda Disabilitas Jadi Korban Persetubuhan di Pelalawan, Pelaku Ditangkap

Wanita Muda Disabilitas Jadi Korban Persetubuhan di Pelalawan, Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel STrk SIK (Foto: Wan)

Pelalawan, Batamnews - Seorang wanita muda berusia 23 tahun yang juga merupakan penyandang disabilitas di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh seorang pria tak bertanggung jawab. 

Wanita tersebut telah melahirkan dua anak tanpa memiliki suami, dengan anak pertama lahir pada tahun 2019 dan yang kedua pada tahun 2023 ini.

Kepolisian Resort Pelalawan (Polres Pelalawan) telah memulai penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut. Kasus persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus menjadi fokus utama di Kabupaten Pelalawan dan mendapat sorotan serius dari masyarakat.

Baca juga: Operasi Gabungan Ditjen Gakkum LHK Berhasil Menertibkan Perambahan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel STrk SIK, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap orang disabilitas sedang berlangsung. Informasi perkembangan penanganan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 5 Desember 2023.

"Polres berusaha keras untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan a Undang-undang RI no 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 286 KUHPidana," ujar Iptu Kris Topel.

Dasar hukum penanganan kasus ini berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/XI/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, yang dibuat pada tanggal 16 November 2023.

Korban, seorang wanita muda disabilitas berinisial IYE, tinggal di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Baca juga: Kronologi Terduga Maling BBM Solar di Dumai Tewas Bersimbah Darah 

Sementara terlapor yang diduga sebagai pelaku berinisial HB, seorang pria berusia 45 tahun yang beralamat di Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual terhadap orang yang berkebutuhan khusus di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews