Polsek Tebing Bekuk Maling Rumah di Karimun, Dua Tersangka Termasuk Seorang Wanita Ditangkap

Polsek Tebing Bekuk Maling Rumah di Karimun, Dua Tersangka Termasuk Seorang Wanita Ditangkap

Jajaran unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari, Tebing, Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Jajaran unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari, Tebing, Karimun, dengan menangkap sepasang pelaku pencurian, Fa (27) laki-laki dan Nn (37) seorang perempuan, pada Kamis 7 November 2023. 

Kronologi kejadian terungkap ketika seorang pelapor menemukan rumah orang tuanya dalam keadaan acak-acakan dan kehilangan sejumlah barang berharga. 

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, menginformasikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan investigasi yang membuahkan hasil.

Baca juga: Ratusan Rumah Warga Terdampak Banjir di Wilayah Darussalam Karimun

“Setelah mendapat laporan, anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Jumat, 24 November 2023.

Penangkapan berawal dari seorang pelaku Nn di kawasan Kuda Laut, Kolong, pada Rabu 10 November 2023. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk pelaku Fa yang saat itu berada di Kota Batam.

“Pelaku Fa berhasil diamankan di Batam dan pelaku Fa mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama Id yang kini DPO,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Rutan Karimun Lakukan Skrining TBC, Semua Warga Binaan Terbebas dari Penyakit

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah keramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah terali besi, 1 buah  keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Nn Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKP M Djaiz.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews