Operasi Gabungan Ditjen Gakkum LHK Berhasil Menertibkan Perambahan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo

Operasi Gabungan Ditjen Gakkum LHK Berhasil Menertibkan Perambahan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo

Tim saat melakukan razia di hutan Taman Nasional.

Pekanbaru, Batamnews - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar KSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resort Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan, bersama unsur masyarakat pro lingkungan, telah berhasil menyelenggarakan operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Operasi tersebut dilaksanakan di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Melibatkan total 370 personil, operasi ini dipimpin oleh Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut berjalan kondusif dan berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan.

Selain menutup dua jembatan perambah hutan, tim juga berhasil memusnahkan 600 hektar lahan tanaman kelapa sawit illegal yang baru ditanam dengan usia tanaman kurang lebih 1 tahun. 
Heru Sutmantoro menyampaikan bahwa aktivitas perambahan dilakukan secara masif dengan modus jual beli lahan oleh oknum di Dusun Take Jaya kepada masyarakat pendatang yang berkeinginan membuat kebun sawit.

Baca juga: Kini Sudah Ada Kantor Capem Rohul Kota Lama, Masyarakat Semakin Dekat Mendapatkan Layanan BRK Syariah

"Balai TNTN selaku pengelola TNTN telah berupaya menghentikan aktivitas perambahan tersebut. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, melakukan sosialisasi, dan memberikan peringatan kepada pelaku perambahan untuk tidak merusak hutan menjadi kebun sawit," ungkap Heru.

Dijelaskan bahwa perambah membangun pondok tempat tinggal di dalam kawasan TNTN secara tidak sah, sehingga tindakan penertiban diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hutan primer TNTN yang tersisa seluas 8.000 hektare.

Heru juga menekankan bahwa TNTN merupakan kawasan konservasi yang diperuntukkan bagi perlindungan satwa liar, terutama Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu, dan Tapir. Tujuan utama adalah mengembalikan fungsi alami kawasan TNTN sebagai pelindung dan penyangga kehidupan, terutama habitat Gajah Sumatera yang harus dipertahankan.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Pemerintah Daerah Pelalawan untuk menekan laju deforestasi di kawasan TNTN yang terancam oleh aktivitas perambahan dan illegal logging.

Baca juga: Data Mahasiswa Riau Korban Gunung Marapi Kembali Erupsi, 6 Pendaki Belum Turun

"Saat ini, kami akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan dan tidak segan-segan menindak pelaku apabila mencoba kembali melakukan aktivitas perambahan," tegas Sustyo. Tim operasi gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan di TNTN, dan akan dilakukan penyelidikan untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Terhadap pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan, diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar menanti mereka.

Sustyo juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, Dinas LHK Riau, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, unsur masyarakat pro lingkungan, dan media massa, yang turut serta dalam upaya penertiban perambahan hutan di kawasan ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews