Tinggal Serumah, Pria di Batam Gasak Uang Rp 100 Juta Milik Saudara Sendiri

Tinggal Serumah, Pria di Batam Gasak Uang Rp 100 Juta Milik Saudara Sendiri

Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Sei Tering II, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu, 22 november 2023. 

Batam, Batamnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Sei Tering II, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu, 22 november 2023. 

Pelaku berinisial J, ternyata masih merupakan saudara dan tinggal di rumah pelapor, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Sabtu, 25 November 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada hari Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Korpri Kota Batam Rayakan HUT ke-52 dengan Kegiatan Sosial dan Hiburan

Pada 29 Oktober 2023, saat korban mengecek saldo ATM di agen BRI Link di Pasar Melcem, korban resah akibat menemukan uang sebesar Rp 100 juta telah hilang dari rekeningnya. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa penarikan tersebut terjadi tanpa seizinnya.

Curiga terhadap saudara pelapor yang juga tinggal di rumahnya, korban mencoba konfrontasi. Namun, pelaku J mengelak dan menghilang, sulit dihubungi oleh korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Batu Ampar pada Selasa, 14 November 2023.

Pengungkapan kasus dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Indragiri Hilir. Iptu Moh Fajri Firmansyah, memimpin Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dan dibantu oleh Satreskrim Polresta Indragiri Hilir untuk melakukan penangkapan pada Jumat, 17 November 2023.

Baca juga: Google Siap Hapus Akun Gmail Tak Aktif Mulai 1 Desember 2023

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti tersebut melibatkan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-putih, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 jam tangan warna hitam, 1 kalung perak, 1 cincin emas, dan uang tunai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kapolsek Batu Ampar.

Pelaku berserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews