Kejari Pelalawan Tingkatkan Kasus Pengadaan Perahu Fiber Tahun 2019 ke Penyidikan

Kejari Pelalawan Tingkatkan Kasus Pengadaan Perahu Fiber Tahun 2019 ke Penyidikan

Perahu fiber yang diduga di korupsi di Pelalawan. (Foto: istimewa)

Pelalawan, Batamnews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perahu fiber tahun 2019 telah naik ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, menyatakan bahwa ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung peningkatan status kasus ini. Kasus yang melibatkan pengadaan 50 perahu fiber untuk nelayan di berbagai desa se-Kabupaten Pelalawan ini, disinyalir akan memunculkan beberapa nama tersangka. 

"Berdasarkan bukti dan fakta yang kami temukan selama penyelidikan awal, kami yakin akan segera menetapkan tersangka," ujar Azrijal, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, Selasa, 28 November 2023.

Baca juga: Dishub Berikan Teguran ke Puluhan Ribu Truk Terobos Bundaran Air Hitam Pekanbaru

Dari penjelasan Azrijal, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan sedang melakukan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan perahu fiber yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan. 

Dari informasi yang diterima wartawan, pengadaan perahu fiber itu menggunakan sumber dana alokasi khusus (DAK) Pusat dan APBD tahun 2019 Pemerintah  Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 885.500.000. 

"Penyelidikan telah dilakukan. Saat ini naik penyidikan. Kita akan memanggil dan memeriksa saksi dan akan ada tersangka," kata Azrijal yang baru menjabat sebagai Kajari Pelalawan ini.

Dari pengakuan nelayan penerima perahu, ditemukan bukti bahwa perahu yang diterima oleh para nelayan, tidak satupun yang bisa difungsikan. 

Baca juga: Cegah Banjir, PUPR Pekanbaru Lakukan Normalisasi Drainase Tiap Hari

"Kipas berputar, tapi perahu tidak bergerak karena posisi kipasnya tidak terbenam ke air,” jelasnya. 

Kajari Pelalawan ini juga menjelaskan, harga perahu atau layanan terasa tidak proporsional dengan nilai sebenarnya. Ini bisa disebabkan oleh penambahan biaya yang tidak wajar atau mark up yang tinggi.  

"Ada kecurigaan. Disarankan untuk membandingkan harga dengan standar pasar, melakukan riset lebih lanjut, atau meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Tim kejaksaan akan berangkat ke Cilacap tempat pembelian barang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews