Kasus Narkoba Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Narkoba Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun telah resmi melimpahkan kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun dan beberapa orang lainnya ke Kejaksaan Negeri Karimun. Penyerahan ini termasuk tersangka dan barang bukti yang relevan.

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun telah resmi melimpahkan kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun dan beberapa orang lainnya ke Kejaksaan Negeri Karimun. Penyerahan ini termasuk tersangka dan barang bukti yang relevan.

Proses tahap II dari Satresnarkoba Polres Karimun tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun yang dihadiri oleh Penyidik Satresnarkoba dan Jaksa Penuntun Umum (JPU), Jumat, 1 Desember 2023.

Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Satresnarkoba ialah P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wakil Bupati Karimun.

Baca juga: Anak Wakil Bupati Karimun Juga Pernah Tersandung Kasus Kepemilikan Ganja di 2013

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengkonfirmasikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1.900 gram di wilayah Karimun, yang mana barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” kata Rezi.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum. Maka, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan.

Baca juga: Narkoba Tangkapan Dari Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dimusnahkan

“Surat Dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya.

Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.  
 
Untuk para tersangka tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews