Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 14 Miliar 

Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 14 Miliar 

Kapal yang digunakan untuk melakukan penyelundupan rokok. (Foto: Alba)

Batamnews, Karimun - Sebanyak 6.250.000 batang rokok ilegal ditangkap Satuan Patroli Bea Kanwil DJBC Kepulauan Riau. Potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. 

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut, ditangkap disepuran perairan Selat Singapura dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 20 November 2023.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan "KM LABUAN" dengan bendera Indonesia.

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menyebutkan, bahwa ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

Baca juga: 16 Rumpon Ilegal di Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina Langgar ZEEI

“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar kata Priyono.

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil DJBC Bea dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” ujarnya.

Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.

Baca juga: Penyelundupan 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai, Segini Nilainya jika Diuangkan

Dengan kembali ditangkapnya kapal mengangkut rokok ilegal, menambah daftar dan jumlah hasil tangkap Kanwil Bea dan Cukai.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Priyono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews